Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gerah Permainan Pasal, Simpan Palu Ketua MA Pertama

Senin, 25 Januari 2010 – 00:19 WIB
Gerah Permainan Pasal, Simpan Palu Ketua MA Pertama - JPNN.COM
JUJUR - Asep Iriawan, mantan hakim yang memutuskan keluar karena kecewa dengan dunia peradilan Indonesia. Dia sekarang menjadi dosen di Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Foto: Ridlwan/Jawa Pos.
Sebelum menjatuhkan putusan mati, Asep yang menjadi ketua majelis hakim mengaku menyempatkan salat tahajud. "Saya salat tahajud dulu. Begitu saya konsultasikan dengan anggota, ternyata mereka sepakat (menjatuhkan hukuman mati)," ungkap pria yang seangkatan dengan mantan hakim Pengadilan Tipikor Teguh Haryanto itu. Teguh dikenal karena vonis beratnya terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang terlibat kasus kongkalingkong dengan si ratu lobi Artalyta Suryani.

Asep juga masih mengingat palu yang diketukkan kala itu. Palu itu merupakan pemberian mantan Hakim Agung Gunanto. Dia merupakan sosok hakim agung yang mendidik para hakim muda agar berpikir progresif.

Palu tersebut, kata Asep, dulu selalu digunakan Ketua MA pertama Kusuma Atmaja. "Pak Gun bilang, 'Bawa palu ini, tapi jangan disalahgunakan'," ucapnya. Amanah itu digenggam Asep hingga kini. Setelah keluar sebagai hakim, Asep tak menurunkannya lagi ke teman seprofesi yang lain. Dia memilih menyimpan palu tersebut hingga sekarang. "Masih ada di rumah saya," jelasnya.

Sebagai hakim yang berusia relatif muda, Asep juga sudah menginjakkan kaki di PN Jakarta Pusat. Bertugas di pusat adalah dambaan kebanyakan hakim. Maklum, di pengadilan itu mereka akan menangani kasus-kasus besar. Berbeda halnya bagi hakim daerah, karena kasus yang mereka tangani biasanya hanya kasus kecil.

Nama hakim Asep Iwan Iriawan pernah menjadi momok para terdakwa kasus narkoba. Selama 1999-2000, lima bandar gede dia vonis mati di PN Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close