Gerebek Gudang Elpiji Oplosan
jpnn.com - SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah gudang di Jalan Sidotopo No 123, Kecamatan Semampir, Surabaya malam (7/1). Gudang tersebut dijadikan tempat kegiatan ilegal. Yakni, penyuntikan isi gas elpiji ukuran tabung 12 kg ke tabung ukuran 50 kg.
Dari modus itu, pelaku bisa meraup "untung" dari selisih isi. Sebab, isi tabung elpiji 50 kg tersebut diduga kurang dari 50 kg. Keuntungannya bisa mencapai Rp 150 ribu per tabung (50 kg).
Polisi kemudian menetapkan Mustofa, 48, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah pengusaha elpiji sekaligus pemilik gudang itu.
"Dia bukan agen atau distributor resmi. Karena saat kami periksa, dia tidak punya izin resmi," ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Anton Prasetyo kemarin (10/1).
Menurut dia, tempat tersebut merupakan gudang sekaligus tempat tinggal. Dia menjelaskan, walau berada di pinggir jalan raya, gudang tersebut agak tertutup. Hanya, jika ada pembeli elpiji, pintu gudang dibuka.
"Tersangka mendapatkan elpiji dengan cara membeli secara eceran. Nanti kami juga memeriksa pihak-pihak yang selama ini memasoknya," tambah Anton.
Kemarin langsung dilakukan rekonstruksi di lapangan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Mustofa menyambungkan slang di antara dua ujung elpiji ukuran besar dengan sedang.
Elpiji ukuran besar ditidurkan, sedangkan elpiji ukuran sedang diposisikan secara terbalik. Agar tidak panas, digunakan es batu sebagai pendingin. Itu dilakukan untuk mengurangi risiko ledakan. Karena pada saat aktivitas penyuntikan, rawan terjadi ledakan karena panas yang ditimbulkan.
Tersangka mengaku baru melakukan aktivitas ilegal tersebut awal Januari ini. Yakni, saat harga elpiji mulai naik. (zuk/ib/mas)