Gerindra Pasrahkan Kasus Andi Nurpati ke Polisi
Dewi Yasin Limpo Tak Sempat Dilantik Sebagai Anggota DPRSabtu, 04 Juni 2011 – 07:53 WIB
Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU, yang merupakan jawaban atas pertanyaan KPU. Jawabannya adalah Partai Gerindra (Mestariyani Habie). Sebelum surat itu turun, ternyata sudah sampai lebih dulu surat masuk yang menyatakan Dewi Yasin Limpo yang berhak atas kursi.
Jajaran DPP Partai Gerindra yang juga menerima informasi versi "asli" dari MK langsung bereaksi. Mereka segera berkomunikasi dengan jajaran MK. Dari sanalah, terendus adanya indikasi pemalsuan SK yang melibatkan Andi Nurpati dan orang dalam MK, itu. Rapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.
"Kami mengetahui kalau informasi itu (yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, Red) tidak tepat. Makanya, kami langsung memberi respon ke MK," jelas Fadli.