Gerindra Tagih Janji Jokowi di Piagam Ki Hajar Dewantara
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan pada janji politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk honorer K2. Janji tersebut tertuang dalam Piagam Ki Hajar Dewantara yang diteken Jokowi pada 5 Juli 2014 di atas materai 6.000.
Piagam tersebut diungkit anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro, ketika dimintai tanggapan terkait nasib honorer K2 yang hingga empat tahun pemerintahan Jokowi-JK semakin tidak jelas nasibnya. Termasuk dalam penerimaan CPNS 2018 yang sedang berproses.
"Pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS merupakan salah satu janji politik Jokowi pada kampanye Pilpres 2014. Janji tersebut tertuang dalam Piagam Ki Hajar Dewantara yang ditandatanganinya pada 5 Juli 2014 di atas materai Rp. 6.000," ucap Nizar kepada JPNN, Selasa malam (11/9).
Anggota Badan Anggaran DPR ini menyebutkan, piagam tersebut seharusnya tidak sekadar janji politik semata, tetapi diwujudkan dengan segera mengangkat guru honorer menjadi CPNS.
Dia menegaskan, sudah seharusnya Jokowi memenuhi janji politiknya tanpa syarat apa pun, termasuk syarat pembatasan umur. Sebab, para guru honorer nyatanya sudah lama mengabdi untuk negara. Ada yang 10 tahun, 15 tahun dan bahkan 20 tahun.
"Dengan pengabdian yang cukup lama tersebut maka seharusnya seluruh guru honorer diangkat CPNS secara otomatis," tegasnya.
Adanya pembatan umur 35 tahun, lanjut Nizar, mengesankan Presiden Jokowi ingin menerapkan politik "belah bambu", mengangkat sebagian tetapi menginjak sebagian yang lainnya. Kebijakan demikian menurut dia hanya akan menyakitkan bagi para guru honorer yang tidak memenuhi kualifikasi umur.
"Sebaiknya Presiden Jokowi merevisi aturan pembatasan umur dan mengangkat seluruh guru honorer menjadi CPNS. Ini soal kemauan saja," pungkas politikus asal Madura ini.(fat/jpnn)