Gila... Investasi Bodong Tipu Ribuan Orang, Pelaku Raup Rp 262 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Investasi Bodong bermodus MLM (Multi Level Marketing) bernama PT. Wandermind milik Goenarni Goenawan (63) berhasil diringkus Polda Papua. Sejak beroperasi Mei 2014 lalu, sudah ada 3 ribu orang yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 262 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah, mengingat pengusutan di daerah lainnya belum dilakukan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Komisaris Polisi (Kompol) Guntur Setyanto mengatakan, investasi bodong itu menggunakan sistem piramida atau skema ponzi. Dengan demikian, perusahaan tidak melakukan penjualan sebuah produk. "Melainkan memutar uang dari anggota baru kepada anggota lama dengan istilah bonus," ujarnya di Mabes Polri, kemarin (30/5).
Dalam aksinya, pemilik akan mengiming-imingi korban dengan berbagai keuntungan. Seperti tiket pesawat dan hotel gratis, menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, serta bonus senilai Rp 3 sampai Rp 100 juta rupiah secara berulang-ulang tanpa batas.
Nantinya, setiap investor yang tertarik bergabung wajib membeli sebuah akun seharga Rp. 3,75 juta per akun. Dengan dalih agar cepat mendapatkan bonus, perusahaan menyarankan agar calon pembeli membeli delapan akun sekaligus, seharga 30 juta. "Korbannya beragam, mulai dari penjual cabe, petani sampai PNS," ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk menarik minat korbannya, Goenarni Goenawan kerap menggelar beberapa pertemuan di hotel mewah dengan menghadirkan beberapa pejabat daerah. "Bahkan katanya pusatnya di Los Angeles," tandasnya. Oleh karenanya, Polda Papua menggandeng bareskrim dan Interpol untuk menelusuri kemungkinan tersebut.
Meski demikian, pihaknya bisa memastikan jika Wondermind juga beroperasi di berbegai daerah di Indonesia. Hanya saja, kerugian terbesar paling banyak terjadi di Papua. "Di Palembang dan Jakarta juga ada, tapi belum terungkap jumlah korbannya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Joko Komara mendukung upaya Polda papua mengusut praktik investasi bodong. Selain tidak memiliki Surat Ijin Penjualan Langsung (SIPL), Wandermind juga melanggar aturan perdagangan MLM.
Untuk itu, Joko menghimbau masyarakat untuk hati-hati dengan tawaran MLM. Kalaupun masyarakat tertarik, dia meminta masyarakat selektif. "Yang asli bonusnya itu dari penjualan produk, bukan dari penjaringan anggota baru," ungkapnya (far/ray)