Gisel Jadi Tersangka, Pak Yusri Beber Lokasi & Tahun Pembuatan Video Syur 19 Detik
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus kasus video syur.
Selain itu, polisi juga menjerat seseorang berinisial MYD yang diduga menjadi pasangan Gisel dalam klip berdurasi 19 detik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan status tersangka untuk Gisel dan MYD itu telah melalui gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kami lakukan kemarin menaikan status dari saksi terhadap Saudara GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Yusri menambahkan, jerat untuk Gisel dan MYD itu juga diperkuat keterangan dari ahli forensik dan teknologi informasi (TI). Selain itu, Gisel juga telah mengakui bahwa dirinya merupakan cewek dalam video yang telah viral tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, Gisel menyebut video syur itu dibuat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri jadi (pelaku dalam viero, red) sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," pungkas Yusri.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: