Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Kubu Ical Pastikan Ladeni Agung Laksono Cs di Mahkamah Partai

Selasa, 24 Februari 2015 – 20:40 WIB
Golkar Kubu Ical Pastikan Ladeni Agung Laksono Cs di Mahkamah Partai - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie hasil musyawarah nasional (munas) di Bali memastikan akan menghadiri sidang putusan mahkamah partai (MP) di kantor pusat partai berlambang beringin itu di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).  Kubu Ical -sapaan Aburizal- mengaku sudah siap meladeni Golkar kubu Agung Laksono di mahkamah partai.

"DPP Golkar (kubu Ical) akan menghadiri persidangan mahkamah partai besok dan akan menjawab gugatan yang disampaikan Agung Cs, agar mahkamah partai dapat mengambil keputusan," kata kuasa hukum DPP Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di Hotel Sultan, Selasa (24/2).

Hanya saja, Yusril menganggap sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi itu hanya buang-buang waktu. Sebab, lanjut Yusril, persidangan di mahkamah paryai itu tidak akan bisa mengambil putusan  objektif.

"Mudah-mudahan dengan empat orang anggota Mahkamah Partai sekarang, Mahkamah tidak dapat mengambil keputusan. Jadi hanya akan memperpanjang waktu saja," tegas Yusril yang ditemui usai rapat pimpinan DPP dan DPD Golkar se Indonesia itu.

Golkar kubu Ical sengaja mengumpulkan para ketua dan sekretaris DPD I maupun DPD untuk persiapan persidangan di mahkamah parai besok. Waketum DPP Golkar kubu Ical, Nurdin Halid menegaskan bahwa para ketua dan sekretaris DPD I dan II yang hadir dalam rapat itu merupakan pengurus yang sah.

"Itu yang buat kita undang mereka. Kenapa, karena hasil munas Bali itu legal. Siapa yang menyatakan dirinya legal, ya para voters, peserta yang menurut AD/ART punya legal standing mengikuti munas," tegasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie hasil musyawarah nasional (munas) di Bali memastikan akan menghadiri sidang putusan mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close