Golkar Sebut Ical Didzalimi
Manfaatkan Statemen GayusSabtu, 22 Januari 2011 – 08:28 WIB
"Keberadaan lembaga adhoc (Satgas PMH, red) tidak hanya mengebiri fungsi lembaga struktural, tapi juga banyak mudharat," kritik Idrus. Bahkan, lanjut dia, Satgas PMH juga terindikasi membuka peluang bagi oknum atau kelompok tertentu untuk melakukan politisasi proses hukum. "Itu bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum," tegasnya.
Karena itu, perlu adanya penguatan kembali para penegak hukum di lembaga struktural. Idrus menyatakan, lembaga penegak hukum struktural justru dilindungi oleh konstitusi Karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk terus menerus melakukan perbaikan pada lembaga penegak hukum yang tetap. "Bukan sebaliknya, di satu sisi membiarkan penegak hukum struktural tidak berdaya, namun di sisi lain memberdayakan lembaga non struktural," tandasnya.
Titik Soeharto menambahkan, penegakan kasus Gayus merupakan ujian bagi pemerintah dalam menegakkan hukum. Menurut dia, hukum harus menjadi panglima dalam berbagai kehidupan bermasyarakat. "Tentu harus ada kepastian hukum, dan tidak ada lagi praktek politisasi, dan tebang pilih penanganan kasus hukum," ujarnya.