Golkar Siapkan Laporan Dugaan Kasus Rasuah PSU Kuala Lumpur
Rabu, 29 Mei 2019 – 20:35 WIB
"Dengan pertimbangan aspek hukum, maka kami (Bawaslu) tetap pada rekomendasi kami, yakni surat suara yang dihitung (adalah surat suara yang datang paling lambat) 15 Mei,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Musthafa juga menjelaskan, laporan akan melampirkan surat putusan atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU tersebut.
Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU memutuskan untuk membatalkan 62 ribu surat suara tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional, Minggu (19/5/2019).(jpnn)