Golkar Wacanakan Modifikasi Sistem Pemilu
Rabu, 23 November 2011 – 16:16 WIB
Dijelaskannya, modifikasi pemilu yang dimaksud ada dua. Pertama, adalah dengan membedakan pelaksanaan pemilu lokal dan nasional (mandat terpisah). Pemilu nasional, dilakukan untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu lokal akan memilih Gubernur, DPRD provinsi, Bupati/Walikota, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, adalah pelaksanaan pemilu nasional dengan memilih eksekutif; Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, serta yang kedua adalah pemilu dengan memilih DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu kerangka waktu.
"Modifikasi dua sistem ini akan mendorong terciptanya koalisi yang lebih rapi, stabil dan permanen dari pusat hingga daerah. Gilirannya, penataan politik akan lebih efisien dan efektif," ujarnya.