Good News, Presiden Jokowi Pangkas PPh UMKM Jadi 0,5 Persen
jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan baru tentang tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 maka tarif pajak final bagi pelaku UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
PP 23 Tahun 2018 merupakan hasil revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jokowi -panggilan beken Joko Widodo- meresmikan kebijakan itu di Gedung Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6).
Jokowi dalam pidatonya mengungkapkan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah desa dan kampung. Mantan wali kota Surakarta itu mengaku memperoleh banyak keluhan dari para pelaku UMKM terkait penerapan PPh 1 persen.
"Lalu saya tanya, yang nggak berat berapa?" kata Jokowi.
Ternyata, para pelaku UMKM meminta Jokowi menurunkan PPh menjadi 0,25 persen. Selanjutnya, Jokowi langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Lalu saya suruh Dirjen Pajak hitung lagi. Kami punya kemampuan berapa untuk berikan keringanan. Setelah dihitung ketemunya 0,5 persen. Sudah saya tanda tangani kemarin," ungkap Jokowi.
Menurut Jokowi, penurunan PPh bertujuan mendongkrak level bisnis pelaku UMKM. Dengan demikian pelaku usaha mikro bisa naik level ke menengah.
Sedangkan pelaku usaha menengah bisa menjadi pengusaha besar. "Tujuan kami meringankan pajak, sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," papar Jokowi.(HDR/JPC/fat/jpnn)