Google Didenda Rp 2,8 Triliun Karena Langgar Privasi Anak, Kritikus: Terlalu Ringan
jpnn.com - Federal Trade Commission (FTC) memutuskan penyelesaian tuntuan terhadap Google dalam bentuk denda. Nilainya diperkirakan antara USD 150 hingga USD 200 juta atau sekitar RP 2,8 triliun.
Denda tersebut berasal atas tuduhan praktik pengumpulan data dan penargetan iklan di YouTube. Tindakan itu diduga oleh kelompok konsumen melanggar aturan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
BACA JUGA: Google Memperbarui Play Store dengan Fitur Autoplay Untuk Video Promo
Pada hari diputuskannya denda dari FTC, YouTube meluncurkan portal web baru untuk YouTube Kids, bersama dengan serangkaian filter konten yang sudah diperbarui dan tentunya peraturan yang lebih ketat.
YouTube melakukan sejumlah perubahan dalam aturannya terkait masalah privasi anak itu. Layanan video juga telah melarang iklan yang ditargetkan pada video anak-anak.
Banyak kritikus yang melihat denda untuk YouTube ini adalah hukuman yang terlalu ringan. salah satunya adalah Senator Ed Markey, yang melihat hal ini sebagai sekadar penyelesaian partisan.
Hal yang sama (denda terlalu ringan) juga disuarakan oleh grup advokasi bernama Public Cetizen. (mg8/jpnn)