Google Terima 345 Juta Laporan Pelanggaran Hak Cipta
jpnn.com - Di tengah kasus pembajakan yang sering terjadi saat ini, mesin pencarian terkemuka asal Amerika Serikat, Google telah menerima pengaduan pelanggaran hak cipta. Google diminta menghapus link pembajakan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang musik.
Raksasa mesin pencarian ini menerima lebih dari 345 juta permintaan untuk mengeksekusi beberapa link yang dianggap melanggar undang-undang hak cipta pada tahun 2014.
Seperti dilansir Digital Spy, Rabu (7/1/2015), Google mengumumkan bahwa terjadi peningkatan hingga 75% terkait pembajakan tersebut sejak 2013 lalu. Sebelumnya kasus serupa berjumlah 62 pada tahun 2008 dan kemudian naik menjadi 441.370 pada tahun 2012.
Situs Google menerima berbagai permintaan untuk segera memblokir situs seperti, uploaded.net, 4shared.com dan rapidgator.net. Situs tersebut dikatakan memiliki lebih dari 5 juta URL yang dinilai melanggar hak cipta.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Google mengatakan, pembajakan akhir-akhir ini begitu tinggi karena kurang ditegakkannya tindakan hukum bagi pengguna internet. Selain itu kebutuhan konsumen yang tidak terpenuhi oleh suatu produk, cenderung akan melakukan tindak pembajakan.
"Pembajakan sering muncul ketika permintaan konsumen yang belum terpenuhi. Kombinasi yang tepat dari harga, kenyamanan, dan persediaan produk akan jauh meminimalkan pembajakan,” ungkap pihak Google
Para pemegang hak cipta sebelumnya menuduh Google dan Bing mendorong penikmat musik agar lebih memilih lagu dalam versi bajakan daripada versi aslinya. (mg2/jpnn)