Group Bakrie Bayar Pajak, Penyidikan Jalan Terus
Jumat, 04 Juni 2010 – 18:23 WIB
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Pajak, penyidikan tidak dapat dihentikan kecuali wajib pajak mengakui kesalahannya dan meminta permohonan pemberhentian penyidikan kepada Menteri Keuangan yang kemudian akan diputuskan Kejaksaan Agung. Setelah itu wajib pajak harus bersedia membayar pokok tunggakan pajaknya ditambah denda 4 kali tunggakan pajaknya.(afz/jpnn)