Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Anies Dipolisikan terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Jumat, 23 Februari 2018 – 07:14 WIB
Gubernur Anies Dipolisikan terkait Penutupan Jalan Jatibaru - JPNN.COM
Sebagian jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditutup untuk tenda pedagang kaki lima. Foto: Derry Ridwansah/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak pertama kali diterapkan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk lapak PKL, sudah dituding melanggar undang-undang. Namun, baru kemarin, Kamis (22/2), masalah ini dibawa ke ranah pidana.

Sekelompok orang yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam. Mereka menilai kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2017 lalu itu tidak memiliki payung hukum.

"Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid saat dihubungi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies disebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menurutnya, kebijakan itu juga tidak membuat kawasan Tanah Abang menjadi lebih baik. Malahan, lanjut dia, PKL yang berjualan di kawasan itu jadi makin banyak dan sudah merembet ke trotoar.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," tuturnya.

Dia juga mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru. (yes/JPC)

Sekelompok orang yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News