Gubernur Ini Pasrahkan Nasib Pejabatnya yang Terlibat Trafiking di Meja Hukum
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri, Muhammad Sani menggantungkan nasib Kepala Bidang Pos dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri, Nelsen Bur di meja hukum. Dalam kasus ini, Pemprov Kepri juga tidak akan melakukan intervensi.
"Bagaimana nasibnya, tentu tergantung pada keputusan hukum. Negara kita adalah negara hukum," tegas Gubernur kepada wartawan usai membukan Konfrensi III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang belum lama ini.
Ditegaskannya juga, dalam kasus ini pihaknya tidak akan melakukan intervensi. Karena setiap apa yang dilakukan, ada konsekuensi hukumnya. Menurut Gubernur, fakta tersebut akan terungkap di meja hijau pengadilan. Apa yang bisa dilakukan Pemprov Kepri adalah memberikan bantuan hukum kepada pejabat terkait.
"Kita tidak bisa lari dari hukum. Tentunya harus kita hormati, apa yang keputusan hukum," tegas Gubernur.
Sebelumnya, Barisan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tanjungpinang mengatakan dengan tegas, sebaiknya pejabat Pemprov Kepri yang tersandung kasus human trafiking dipecat secara tidak hormat.
"Kalau sudah terbukti, Pemprov Kepri harus memberikan sanksi yang berat, berupa pencopotan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegas Ketua Umum PMII Tanjungpinang, Wawandika seperti dikutip Batam Pos (Grup JPNN), Jumat (29/5) di Tanjungpinang.
Ditegaskanny a, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) juga sudah jelas mengatakan demikian, pejabat pemerintah yang tersandung kasus-kasus pidana bisa diberhetikan. Apalagi pejabat terkait, selain melakukan tindak pidana human trafiking, juga melakukan tidak pidana tentang pemalsuan dokument.
"Tentu ini sudah mencoret nama baik institusi Pemprov Kepri. Pak Gubernur sebagai pimpinan harus segera bertindak," tegas Wawan.(jpg/jpnn)