Gubernur Kalteng Diminta Amankan Kebijakan Pusat
Kamis, 04 Agustus 2011 – 06:00 WIB
PALANGKA RAYA - Jangan Benturkan Kebijakan Pusat dengan Masyarakat Menanggapi pernyataan ini, akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Rahmadiansyah Bagan menilai, bahwa seyogyanya yang harus dipahami adalah sistem pemerintahan yang sifatnya dekonsentrasi. Itu sejalan dengan amanat UU no 32/2004 tentang Pemda. Di dalamnya, menurut Rahmadiansyah Bagan, jelas diatur. Bahwa gubernur itu hakikatnya adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Harusnya semua kebijakan pusat diamankan oleh gubernur. Jangan justeru membenturkan kebijakan pusat dengan masyarakat. Karena koordinasi pemerintah pusat dengan gubernur tentu telah dilakukan.
“Terkait niat mundur gubernur dan wagub itu wajar-wajar saja. Persoalannya yang harus dipahami adalah kebijakan pusat itu harus diamankan oleh wakilnya di daerah yaitu gubernur. Kita ini tergabung dalam NKRI yang sistem pemerintahannya terkosentrasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hinga desa,” katanya, tadi malam. (ink/awa/jpnn)