Gubernur Nurdin Umumkan Kenaikan UMP Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 1 Januari 2021
jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi COVID-19.
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Minggu.
Dia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.(Ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: