Gubernur Papua Kutuk Ringtone Ponsel
Senin, 22 November 2010 – 00:22 WIB
Namun Suebu menegaskan bahwa yang biadab itu adalah perbuatan yang dilakukan, bukan suku atau kelompok. "Arti kata perbuatan biadab itu adalah perbuatan melanggar hukum, melanggar HAM dan melanggar harkat dan martabat manusia. Membuat lagu yang menghina orang atau masyarakat lain itu adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum. Membakar rumah orang-orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang juga jelas-jelas melanggar hukum. Para pelakunya, entah yang membuat, menyanyikan dan menyebarluaskan lagu yang menghina itu, maupun yang membakar rumah-rumah orang-orang yang tidak berdosa, harus diproses secara hukum," tandasnya.(jpnn)