Gubernur Rangkap Jabatan Wako Manado
Jumat, 21 Agustus 2009 – 20:57 WIB
Dijelaskan Saut, siapapun bisa ditunjuk gubernur jadi pelaksana tugas harian, dengan catatan harus birokrat murni. “Pelaksana tugas harian bukan jabatan politis, jadi yang berhak duduk di situ harus orang birokrat,” cetusnya.
Masih dalam Kepmendagri tersebut ditetapkan, Wakil Wali Kota Manado Abdi Buchari diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Plt walkot periode 2005-2010, sampai ada putusan hukum tetap. Abdi juga tersangkut masalah karena dugaan korupsi Manado Beach Hotel. Saat ini status Abdi adalah terdakwa dan masih menjalani persidangan. (esy/JPNN)