Gubernur Sultra jadi Tersangka KPK
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Nur Alam diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi yang dipimpinnya.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (23/8).
Nur Alam diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Nur terkait dengan penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
Nama Nur Alam sempat mencuat setalah namannya masuk dalam sepuluh kepala daerah yang memiliki rekening gendut hasil penelaahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hari ini penyidik melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Antara lain kantor Gubernur Sultra di Kendari dan rumah di Jakarta. (boy/jpnn)