Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Sulut Dapat Tugas Mengawasi Bupati Cantik

Selasa, 16 Januari 2018 – 23:39 WIB
Gubernur Sulut Dapat Tugas Mengawasi Bupati Cantik - JPNN.COM
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait sikap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, yang mengaku bakal tetap masuk kantor meski dijatuhi sanksi pemberhentian sementara 3 bulan.

Tjahjo mengaku tidak bisa mengawasi sendiri pelaksanaan putusan yang telah diambil. Namun, bukan berarti Sri wahyumi dapat kembali melanggarnya.

"Kan enggak mungkin saya mengontrol semua daerah. Tapi kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan (untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap sanksi yang dijatuhkan,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/1).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, mengemukanya kasus bupati Talaud juga sebelumnya berdasarkan laporan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan pemerintah daerah setempat.

Terhadap laporan tersebut, Kemendagri kemudian melakukan serangkaian langkah, mulai dari mengklarifikasi dan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kasus Talaud atas laporan gubernur, atas laporan pemda juga. Jadi, enggak mungkin kami tahu semua, tanpa ada laporan. Bagaimana mungkin mengontrol 500 lebih kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Belum lagi wakilnya, sekdanya, DPRD-nya. Jadi penting ada laporan, tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu undang-undang," kata Tjahjo.

Sebelumnya dalam sebuah media online nasional diberitakan, Sri Wahyumi mengaku tetap akan masuk kantor, meski telah diberhentikan sementara oleh Mendagri. "Saya akan tetap masuk kantor," ucap Sri.(gir/jpnn)

Tjahjo mengaku tidak bisa mengawasi sendiri pelaksanaan putusan yang telah diambil. Namun, bukan berarti Sri wahyumi dapat kembali melanggarnya

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News