Gubernur Sumut Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Kamis (14/7). Anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu akan digarap sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Tengku akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan alias MA. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MA," kata Priharsa, Kamis (14/7).
Ini merupakan pemeriksaan yang ke sekian kalinya terhadap Erry. Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Sumut itu sudah pernah digarap penyidik komisi antirasuah untuk kasus suap anggota DPRD Sumut.
Sejumlah anggota DPRD Sumut dijadikan tersangka menerima suap dari Gatot terkait enam hal. Yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013, pengesahan APBD Sumut 2014 serta 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. (boy/jpnn)