Gubernur Sumut jadi Tersangka di KPK
Selasa, 20 April 2010 – 14:08 WIB
JAKARTA - Satu lagi kepala daerah terseret kasus korupsi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penyelidikan dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2000-2007 ke tahap penyidikan. Dalam kasus itu, mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa sudah sejak sepekan lalu kasus itu naik ke penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangkanya. "Sejak pekan lalu, penyelidikan kasus dugaan penyalagunaan APBD Kabupaten Langkat telah dinaikan ke proses penyidikan. Tersangkanya adalah SA (Syamsul Arifin) mantan Bupati Langkat," ujar Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/4).
Johan menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 31 miliar. Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Lebih lanjut Johan menambahkan, penanganan dugaan kasus korupsi APBD Langkat tersebut juga ditangani Kejaksaan. Karenanya, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejakasan Tinggi Sumatera Utara.(sam/ara/jpnn)