Gubernur Tersangka, Wagub Otomatis jadi Plt Gubernur
jpnn.com - JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang baru, membawa angin segar bagi keberlangsungkan pemerintahan di Provinsi Riau. Karena ditangkapnya sang gubernur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak membuat daerah tersebut kehilangan sosok pemimpin.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, dalam Undang-Undang Pemda yang baru, disebutkan wakil kepala daerah secara otomatis menjabat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, ketika kepala daerah berstatus tersangka. Artinya, tidak seperti sebelumnya, jabatan pelaksana tugas baru dilimpahkan setelah status tersangka ditingkatkan menjadi terdakwa.
"Misalnya terkait dengan Gubernur Riau yang ditangkap KPK, plt-nya langsung wagub. Nggak harus status yang bersangkutan menjadi terdakwa dulu. Masih tersangka juga tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah dilimpahkan ke wakil," kata Dodi di Jakarta, Jumat (26/9).
Meski begitu, Dodi mengatakan UU Pemda yang baru akan berlaku ketika nantinya telah ditetapkan masuk dalam lembaran negara. Sementara saat ini prosesnya baru disetujui oleh rapat paripurna DPR. Karena itu Dodi berharap proses administrasi UU Pemda dapat segera dirampungkan, sehingga segera dapat diberlakukan.
"UU Pemda telah disetujui oleh DPR dan pemerintah. Nah sebentar lagi akan didaftarkan ke Sekretariat Negara untuk memeroleh penomoran. Lalu kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk lembaran negara. Jadi memang ada banyak hal menarik dan itu demi perubahan yang lebih baik bagi Pemda nantinya ke depan,” ujar Dodi. (gir/jpnn)