Gubernur: Tidak Ada Kegiatan Reklamasi Pantai
jpnn.com - MANADO – Tidak ada kegiatan reklamasi sebelum Peraturan Daerah (Perda) Zonasi diterbitkan. Hal tersebut dikatakan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, seperti dilansir Manado Post (JPNN Group), Sabtu (4/6).
Menurutnya, dengan adanya Perda ini, seluruh kawasan Pantai Manado akan ditata ulang. Namun, dia mengakui khusus untuk Kawasan Mega Mas itu menjadi kewenangan wali kota Manado.
“Yang pasti, sebelum ada Perda Zonasi, aktivitas reklamasi harus dihentikan. Kalau masih melanggar, bisa dipenjara,” tegas Olly.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sulut Roy Roring menuturkan, Perda Zonasi sementara berproses.
“Setelah ada di Dewan, ternyata ada aturan baru. Jadi saat ini kita sedang sinkronkan lagi sesuai aturan baru tersebut. Saya berharap, tidak perlu waktu lama. Karena itu juga akan dikirim ke Kementerian Kehakiman kemudian baru lagi ke Dewan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, wilayah yang masuk dalam Perda Zonasi adalah Kema sampai Teluk Manado. Di antaranya Pulau Lembeh, Pulau Talisei, Pulau Bangka, dan lainnya.
“Untuk sementara, itu yang menjadi wilayah Perda Zonasi. Namun, tahun ini wilayah lain akan juga mengikuti,” tandasnya.(JPG/MP/fri/jpnn)