Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut

Jumat, 21 Desember 2012 – 07:31 WIB
Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut - JPNN.COM
Pernyataan Nurdin ini terkait rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa penghasilan Gubernur Sumatera Utara mendapat Rp 327 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 321 juta per bulan, antara lain terbesar dari insentif alias upah pungut pajak dan retribusi.

Donny menjelaskan, wagub dan sekda mendapat jatah upah pungut karena sebagian kekuasaan gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, didelegasikan kepada kedua pejabat itu.

Sebelumnyam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, insentif pajak dan retribusi itu diberikan untuk mendongkrak kinerja instansi pemungut, menambah semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Pemda, menambah pendapatan daerah, serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakaat.

Di PP 69 Tahun 2010, pada pasal 3 ayat (2) dirincikan pihak-pihak penerima insentif yaitu pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD); Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRD.

JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close