Gugat ke MK, Minta Parpol Lokal Boleh Ikut Pemilu
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:24 WIB
Sidang yang dimulai pukul 13.00 Wib ini sendiri, berlangsung cukup singkat. Sebelum menutup sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, menerima sepenuhnya perbaikan yang ada.
"Nanti tinggal kami laporkan pada pleno hakim. Apakah perkara ini akan dilanjutkan pada sidang pleno dengan mengundang pemerintah dan DPR, atau bisa saja kalau menurut pleno cukup sampai disini, maka langsung akan dijatuhkan vonis,” katanya.(gir/jpnn)