Gugatan Cerai di Tanjungpinang Didominasi PNS Perempuan
jpnn.com - PINANG KOTA - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengungkapkan, gugatan cerai di lingkungan Pemerinah Kota (Pemko) Tanjungpinang paling banyak diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan.
"Memang gugatan cerai banyak dilakukan oleh pegawai perempuan," ujar Riono ditemui usai kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di aula Bulang Linggi Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Kamis (12/3).
Menurut Riono, alasan gugatan cerai oleh perempuan didorong oleh rasa tertekan, dan didukung kemandirian finansial pihak perempuan. "Sekarang zaman kan sudah berubah, dan perempuan sudah banyak yang mandirri. Sehingga mereka tidak mau bertahan dengan keadaan tersiksa atau terkekang. Itu salah satu contohnya ya," ujarnya.
Ia berharap, dengan kegiatan penyuluhan yang dilakukan, dapat memberi pengetahuan dan membuat perubahan ke sikap yang lebih baik.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, sebanyak 15 dari 21 kasus perceraian yang terjadi di tahun 2014, digugat oleh PNS perempuan. Sedangkan di tahun 2015 ini, sebanyak tiga kasus perceraian terjadi. "Tiga-tiganya digugat oleh PNS perempuan," ujar Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Raja Khairani kepada Batam Pos.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Heri Pribadi berharap, kegiatan penyuluhan dapat mencegah tindakan KDRT. "Ini juga sebagai pengetahuan bagi masyarakat apa apa saja yang tidak boleh dilakukan," tuturnya. (lra/jpnn)