Gugatan Cerai Ditolak, Apa Kabar Suami Cathy Sharon?
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan cerai yang diajukan suami Cathy Sharon, Eka Kusuma. Meski demikian, pihak Eka tidak menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan cerai yang terbuka untuk umum itu, pihak Eka langsung menyampaikan banding terhadap putusan majelis hakim. Keputusan itu diambil tidak lama setelah majelis hakim menanyakan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan.
"Banding," kata kuasa hukum Eka, Fachri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Usai persidangan, Fachri menyatakan, banding dilakukan karena mereka tidak sepakat dengan pertimbangan yang disampaikan majelis hakim. Salah satunya mengenai tidak ada pertengkaran yang terjadi antara Eka dan Cathy.
Padahal, menurut Fachri, saksi yang dihadirkan dalam persidangan memastikan ada pertengkaran yang terjadi antara kliennya dengan Cathy.
"Saya enggak ngerti majelis hakim menolak gugatan kami. Kami sebagai kuasa hukum hanya mengupayakan banding," ucapnya.
Kekecewaan pun dirasakan oleh Eka setelah mendengar putusan dari majelis hakim. "Kalau dibilang kecewa iya. Kan yang menjalankan mas Eka," ungkap Fachri. (gil/jpnn)