Gugatan Cerai Rudi ke Andi Soraya Harus Seizin PA Depok
jpnn.com - JAKARTA - Rudi Sutopo sudah bulat menceraikan istrinya, Andi Soraya. Namun gugatannya tidak dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Depok Jawa Barat namun ke PA Jaksel.
Ketua Panitera PA Depok Endang Ridwan mengatakan, Rudi harusnya mendaftarkan gugatan cerai Andi Soraya ke PA Depok. Itu karena Andi Soraya saat ini berdomisi di Depok.
"Harusnya kalau domisili istri di depok. Ya harus masuk gugatannya ke PA Depok. Karena menurut undang-undang peradilan agama, seseorang yang ingin mengajukan gugatan perceraian itu harus di tempat kediaman istri," ungkap Endang saat ditemui di PA Depok, Rabu (7/11).
Hanya saja, Endang tak mempermasalahkan bila pihak Rudi ingin daftarkan gugatan cerainya ke PA Jaksel. Namun ia berharap, gugatan cerai ke PA Jaksel, harus seizin PA Depok.
"Bisa saja pindah di PA lain jika suaminya ingin melakukan itu. Asalkan harus atas izin dari PA dimana domisili istri tinggal," pungkasnya. (abu/jpnn)