Gugatan Gus Dur Salah Alamat
Selasa, 09 September 2008 – 17:05 WIB
Menurut Ikhsan, dengan mengajukan gugatan ke tiga institusi Negara itu, secara tidak langsung Gus Dur telah memperluas area konflik dari yang tadinya bersifat internal menjadi eksternal. "Gugatan Gus Dur itu sangat melebar dan tidak fokus," imbuh dia. Ikhsan mencontohkan gugatan kepada Presiden SBY. Sebagai kepala Negara, SBY tidak bisa digugat. Ia baru bisa digugat sebagai individu atau kepala pemerintahan. "Itupun harus dengan dasar hukum yang kuat.
Selain tidak fokus, dari perspektif hukum, gugatan Gus Dur itu juga terkesan tergesa-gesa dan dasar hukumnya lemah. Ikhsan memprediksi, gugatan tersebut akan sangat mudah dipatahkan di depan pengadilan. "Mungkin di tingkat eksepsi saja (gugatannya) sudah jatuh," ujar Ikhsan.Masih menurut Ikhsan, Keputusan Mahkamah Agung terkait persoalan internal PKB sudah tegas bahwa PKB yang diakui sebagai peserta Pemilu 2009 adalah PKB yang dipimpin Ketua Umum A Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy. "UU No. 10/2009 juga memperkuat posisi Ketua Umum dan Sekjen sebagai pihak yang sah dalam mengajukan daftar caleg," tegas dia.Gugatan Gus Dur, kata Ikhsan, justru bisa dicurigai sebagai upaya untuk menggagalkan PKB sebagai peserta Pemilu. Bahkan, lebih jauh, bisa dianggap menghambat proses penyelenggaraan Pemilu 2009. (aj/jpnn)