Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Jumat, 15 April 2011 – 13:00 WIB
Proses perkara ini dimulai sejak tahun 1969, Ngadino berkedudukan sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum. Di pengadilan tingkat pertama, Ngadino kalah dan diperintahkan untuk mengosongkan rumas dinas. Singkat cerita, tahun 1973, perkara ini sampai pada tingkat kasasi, dimana Ngadino selaku termohon kasasi kembali kalah.
Dalam permohonannya, Ngadino, meminta MK untuk menguji pasal yang mengatur persyaratan serta jangka waktu pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk perkara perdata, yaitu Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan konstitusi UUD 1945, karena kedua pasal itu dinilainya telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.
Ia berpendapat dengan adanya ketentuan batas waktu 180 hari untuk memasukan surat bukti baru setelah ditemukan untuk permohonan pengajuan peninjauan kembali telah bertentangan dengan amanah konstitusi, yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.