Selain itu, Ngadino melihat tak adanya batas waktu penyelesaian perkara perdata sampai tingkat terakhir atau kasasi, telah juga melanggar hak konstitusionalnya. Ngadino mengaku, harus menunggu selama 37 tahun sebelum perkaranya diputus di tingkat kasasi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara