Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gulung Komplotan Penggelapan Barang Ekspedisi

Kamis, 08 Januari 2015 – 15:29 WIB
Gulung Komplotan Penggelapan Barang Ekspedisi - JPNN.COM

jpnn.com - SURABAYA - Komplotan penggelapan barang-barang ekspedisi antarpulau dapat dibongkar anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Enam tersangka sekaligus diamankan. Dua orang berstatus pelaku utama dan empat lainnya penadah.

Yang menarik, di antara penadah tersebut, ada Karsono. Dia adalah kakek sembilan cucu. Polisi menjeratnya dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan hingga empat tahun penjara.

Dalam kasus itu, Karsono dituding sebagai pembeli barang-barang hasil kejahatan. Di antaranya, sepeda angin merek Polygon. Kakek tersebut membeli sepuluh unit untuk dijual lagi. Sepeda angin itu merupakan hasil penggelapan yang dilakukan Darmaji, 45, warga Tanah Merah, Surabaya, dan Usman, 40, asal Bandung.

Bersama dua rekannya yang masih menjadi buron, empat pelaku tersebut beberapa kali menggelapkan barang ekspedisi. Perkara terakhir terjadi pada 14 November 2014. Ketika itu, Jacky, seorang pengusaha ekspedisi di Jalan Waspada, Surabaya, hendak mengirim 48 sepeda angin ke Bali. Tetapi, dia bingung mencari angkutan.

Dia kemudian bertemu dengan Usman yang merupakan sopir truk. Usman pun diminta mengirim sepeda angin itu. ''Dua hari dikirim, barangnya ternyata tidak kunjung sampai ke Bali. Korban pun dikomplain partner bisnisnya,'' kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono.

Jacky awalnya mengira barang sudah sampai. Sebab, sebelum berangkat, Usman menyerahkan fotokopi SIM dan STNK mobilnya. Tetapi, ternyata dua identitas tersebut palsu. ''Barang itu oleh tersangka Usman diserahkan ke tiga rekannya, yakni Darmaji, Agus, dan Kacong,'' terang Sumaryono.

Sepeda itu lantas dijual ke Imam Wahyudi, 45, asal Mojokerto. ''Yudi (panggilan Imam Wahyudi, Red) merupakan penadah barang curian yang sudah kondang,'' ungkap Kanitresmob Satreskrim Polrestabes AKP Agung Pribadi.

Kepada Imam, sepeda itu dijual Rp 500 ribu per unit. Imam kemudian menjual barang tersebut ke beberapa partner bisnisnya di beberapa kota seharga Rp 750 per unit. Misalnya, Karsono, Slamet, 42, asal Pasuruan, dan Benny, 30, warga Malang. Mereka kini telah diamankan polisi. Selain itu, barang tersebut dilempar ke Saman di Gresik dan Usman dari Ngoro. Untuk dua nama terakhir, belum bisa dilacak keberadaannya. (fim/git/mas/jpnn)

SURABAYA - Komplotan penggelapan barang-barang ekspedisi antarpulau dapat dibongkar anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News