Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M

Jumat, 11 September 2026 – 00:51 WIB
Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian soal dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan.

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting menilai keterangan Tan Kian dalam BAP tersebut belum kuat untuk membuktikan adanya penyerahan uang kepada pejabat Kejagung.

Menurut Jamin, persoalannya terletak pada sumber pengetahuan Tan Kian mengenai dugaan aliran dana tersebut.

Tan Kian disebut tidak melihat maupun mengalami secara langsung penyerahan uang kepada pejabat Kejaksaan.

"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," kata Prof Jamin, Kamis (10/9).

Dia menjelaskan keterangan semacam itu dapat masuk kategori kesaksian de auditu atau keterangan yang diperoleh bukan dari pengalaman langsung atas peristiwa yang diterangkan.

Prof Jamin mengatakan bobot keterangan tersebut berbeda jika seseorang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya sendiri.

Di sisi lain, pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala memberikan penilaian berbeda.

BAP pengusaha properti Tan Kian terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejagung kembali menjadi sorotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News