Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
Ditanya wartawan seusai persidangan, Abrar menjelaskan bahwa BUMN dapat melakukan kerjasama dengan mitra jasa pertambangan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan didasari dengan perjanjian kerjasama.
Dia menyebutkan dasar hukumnya diatur dalam pasal 124 ayat (3) UU Minerba juncto pasal 137 ayat (3) PP No 96 Tahun 2021.
Abrar menilai telah terjadi kekeliruan mendasar dalam memahami kepemilikan atas cadangan mineral di lahan IUP PT Timah yang belum dikelola pemiliknya. Akibatnya terjadi tuduhan illegal mining dan tindak pidana korupsi.
“Cadangan mineral bukan aset pemegang IUP melainkan aset yang dikuasai oleh negara sehingga semua bahan galian tambang sebelum pembayaran iuran produksi masih menjadi hak penguasaan negara terlebih lagi bila aset tersebut belum diusahakan,” jelasnya.
Abrar menilai bahwa para pihak yang dijadikan terdakwa bukan subyek hukum yang terkait dengan tindak pidana pertambangan.
Dia juga menjelaskan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Minerba lingkupnya adalah menambang tanpa IUP, tidak sesuai tahapan IUP, menambang diluar wilayah IUP, menambang di lahan koridor, tidak menyampaikan hasil produskinya, tidak membayar iuran, menambang dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak melakukan reklamasi, dan menampung/ mengolah/ memurnikan produksi tambang dari illegal mining.
"Terhadap illegal mining pasal 149 dan pasal 150 UU Minerba menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap illegal mining hanya dilakukan oleh polisi dan PPNS,” pungkas Abrar.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: