Guru Cium Siswa Tidak Dipidana
jpnn.com - SURABAYA - Nasib Lestariono masih mujur. Meski dinyatakan melanggar karena suka menciumi dan meraba murid-muridnya, guru di SDN Rangkah 7 itu tidak diseret ke proses pidana. Komisi D dan Dispendik Surabaya sepakat memeriksakan kejiwaan lelaki 49 tahun tersebut. Mengapa dia begitu?
Kemarin (19/11), berdasar rapat bersama dispendik dan bapemas, diputuskan akan dilakukan tes psikologis terhadap Lestariyono. Dalam rapat tersebut, dewan sebenarnya juga memanggil Lestariyono. Namun, yang bersangkutan tak hadir.
Dia mengirimkan surat keterangan sakit dari Klinik Pusura. "Yang bersangkutan tak bisa hadir karena sakit," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono.
Tujuan pemeriksaan itu, kata Baktiono, adalah mengetahui apakah guru tersebut masih layak menjadi pendidik atau tidak. Pemeriksaan itu, lanjut dia, juga dilakukan untuk mengetahui penyebab pelecehan terhadap para siswi di SDN Rangkah 7. Sebab, ketika masih mengajar di SDN Gading IV, perbuatan tersebut tak pernah terjadi.
"Mengapa di sekolah baru justru menjadi-jadi. Apa pemicunya," ujarnya.
Namun, Lestariyono juga patut lega. Sebab, dewan dan pemkot sepakat tak akan membawa kasus itu ke ranah pidana. Namun, dispendik harus benar-benar mengawasi sekolah-sekolah sehingga kasus serupa tak terulang di kemudian hari.
Sekkota Hendro Gunawan menambahkan, pihaknya meminta instansi terkait segera menuntaskan laporan mengenai kasus itu. "Saya tunggu dulu seperti apa. Nanti baru mengambil sikap secara tepat," jelas mantan kepala bappeko tersebut.
Sebagaimana diberitakan, wali murid SDN Rangkah 7 melaporkan perilaku Lestariyono. Guru itu gemar menciumi anak mereka. Bahkan, ada yang mengeluh bibirnya sampai terluka karena ulah guru tersebut. (git/c7/roz)