Guru Ditahan, JIS Anggap Polisi Langgar HAM
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Jakarta International School (JIS), Harry Pontoh menyatakan polisi memang memiliki punya hak menahan tersangka meski alasan penahanan itu sangat subjektif.
Namun, kata dia, juga menjadi hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Untuk apa ditahan lebih lanjut. Penahanan itu merupakan perampasan hak asasi manusia," kata Harry saat konferensi pers di JIS, Selasa (15/7).
Apalagi, kata dia, mereka baru berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah menurut hukum. "Tidak ada salahnya juga dilepaskan," ungkap Pontoh.
Menurutnya pula, JIS selama ini sudah sangat kooperatif mengikuti proses hukum. Dia berharap ada pertimbangan lain dari kepolisian untuk melepaskan dua tersangka dari tahanan.
"Kita patut melindungi korban tapi jangan timbulkan korban baru. Carilah pelaku sebenarnya," katanya.
Dia mengatakan, memang dua tersangka sudah sempat menanyakan kepada Polri bukti apa yang dimiliki sehingga dijadikan sebagai tersangka.
Memang, Harry melanjutkan lagi, ada hasil visum yang menyatakan betul telah terjadi pelecehan seksual. "Kalau pun betul visum, siapa yang melakukan? Harus jelas mengarah kepada seseorang," katanya. (boy/jpnn)