Guru Honorer: Kami Mau Makan Apa?
Sabtu, 29 Desember 2018 – 05:56 WIB
Selain itu, Pemprov Kaltara juga menyalurkan bantuan insentif guru melalui komponen belanja langsung. Bantuan ini, khusus diberikan bagi guru non PNS di jenjang SMA, SMK dan SLB.
“Kalau guru PNS pada jenjang SMA, SMK dan SLB tidak mendapatkan insentif ini. Sebab, sudah mendapatkan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan),” ujarnya. (mrs/fen)