Guru Magang Tiduri Siswi, Ngakunya Saling Cinta
jpnn.com, SURABAYA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Latiful, pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.
Pemuda 23 tahun, yang juga mahasiswa perguruan tinggi jurusan pendidikan di Surabaya itu dilaporkan orang tua korban.
Perbuatan guru magang di salah satu sekolah ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya terkait kasus pencabulan yang dialaminya selama satu bulan terakhir.
Di hadapan petugas, Latiful mengaku sudah tiga kali meniduri korban, dengan dalih suka sama suka dan telah berpacaran dengan korban.
"Berawal perkenalan tersangka dengan korban, di saat tersangka latiful menjadi guru magang, atau praktik kuliah akhir di sekolah menengah pertama," kata AKP. Ruth Yeni - Kanit PPA Polrestabes Surabaya.
Sementara, tindak persetubuhan tersangka ini sering dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Gunungsari. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. (end/pojokpitu/jpnn)