Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
"Kalau tunjangan yang naik kami takut nanti kami enggak dibayar, sedangkan tambahan tunjangan TPG THR dan 13 tahun 2023 sebesar 50% dari tunjangan sertifikasi guru dan untuk tambahan TPG 2024 sebesar 100% belum dicairkan," tuturnya.
Dia mengungkapkan guru agama di sekolah negeri diangkat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara, TPG dibayar oleh Kementerian Agama, sehingga ada dualisme kementerian.
"Makanya kalau terkait TPG 50% dan 100% kami ini bingung siapa yang membayar. Kemenag tidak menganggarkan begitu juga Dinas Pendidikan," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini semua guru ASN PNS maupun PPPK serta honorer sangat berharap ada tambahan gaji Rp.2 juta sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Jadi, tegasnya, bukan tunjangan sertifikasi yang berkali-kali diklarifikasi pemerintah. Sebab, guru beserdik sudah lama menikmatinya.
"Kalau tunjangan sertifikasi dari dahulu memang begitu mekanismenya. Memang sih ini jadi kabar baik bagi guru yang belum beserdik, mereka bisa menikmatinya setelah lulus pendidikan profesi guru (PPG)," terangnya. (esy/jpnn)