Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru SD Itu Dituntut 3,5 Tahun Bui

Kamis, 04 Agustus 2016 – 15:08 WIB
Guru SD Itu Dituntut 3,5 Tahun Bui - JPNN.COM
Wagito, guru SD tersangkut kasus penipuan. Foto: Jawa Pos/JPG

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya meminta hakim agar menghukum guru SDN Pradah Kali Kendal I, Wagito selama 3,5 tahun penjara. Sebab, guru PNS itu terbukti menipu. Dia menipu dengan modus bisa memasukkan dua orang menjadi PNS di lingkungan dispendik. Jika permintaan itu dikabulkan, status PNS-nya bisa tamat.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Irene Ulfa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

 ''Terdakwa terbukti melakukan penipuan,'' tuturnya.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama sidang, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menjelaskan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan akhir 2014. Saat itu dia memberi tahu Asrodik dan Akmal Sinin bahwa ada pendaftaran CPNS kategori II.

Kepada mereka, Wagito mengaku bisa memasukkannya dengan syarat tertentu dan uang Rp 25 juta. Sebanyak Rp 5 juta diberikan di awal sebagai jaminan. Sisanya dibayarkan ketika SK sudah keluar.

Tawaran itu membuat Asrodik dan Akmal tertarik. Mereka pun menyerahkan syarat administrasi. Antara lain, ijazah S-1, fotokopi KTP, SKCK asli, surat keterangan sehat, dan foto berwarna. Termasuk uang Rp 5 juta juga ikut diserahkan.

 ''Terdakwa kemudian menyuruh kedua korban menunggu kabar selanjutnya,'' jelas jaksa Irene.

Selang tiga bulan kemudian, kedua korban diminta melunasi Rp 20 juta yang belum terbayarkan. Untuk meyakinkan keduanya, Wagito menunjukkan petikan surat keputusan wali kota Surabaya tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil atas nama Asrodik. Padahal, SK tersebut sebenarnya atas nama Wagito yang difotokopi, kemudian identitasnya diganti menggunakan data korban. (eko/c15/git/flo/jpnn)

 

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya meminta hakim agar menghukum guru SDN Pradah Kali Kendal I, Wagito selama 3,5

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News