Guruh Soekarno Anggap Amandemen UUD Kebablasan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Guruh Soekarno Putra menilai sudah banyak yang salah kaprah di negeri ini. Satu diantaranya adalah hasil amandemen keempat UUD 1945 di tahun 2002.
"Itu sudah kebablasan, dan menurut saya sudah menyimpang dari Pancasila. Namanya saja UUD 45, mukadimahnya masih tetap, tapi batang tubuhnya sudah berubah menjadi sebuah konstitusi liberal. Itu harus dikembalikan, harus diamandemen lagi, bagaimana caranya harus kembali ke UUD 45 yang asli yang merupakan hasil atau produk proklamasi, atau hasil produk dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959," kata Guruh, di Jakarta, Jumat (3/10).
Demikian juga halnya dengan MPR RI. Menurut Guruh, dalam UUD 45 asli, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Melalui amandemen konstitusi, MPR satu level atau sejajar dengan lembaga lainnya, seperti DPR RI. Presiden dalam UUD saat ini dia nilai hanya menjalankan visi dan misi masing-masing. Sementara dalam UUD 1945 hasil proklamasi, Presiden menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat oleh MPR sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat.
Yang paling buruk menurut Guruh, adalah pemilu langsung. "Buat orang yang tidak paham politik digembar-gemborkan seakan-akan pemilu langsung itu paling demokratis dan suatu kemajuan. Itu orang yang tidak mengerti politik, seolah rakyat diberikan haknya langsung. Tapi kalau orang mengerti politik dan sejarah, mengerti Pancasila, justru pemilu langsung itu bertentangan dengan Pancasila, sila ke empat yang bunyinya, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," ungkapnya.
Dia tegaskan, yang namanya demokrasi menurut konstitusi asli adalah demokrasi Pancasila, demokrasi yang terpimpin, sekaligus demokrasi yang menganut sistem perwakilan karena ada kalimat "permusyawaratan perwakilan". Sehingga disini dijunjung musyawarah untuk mufakat. "Bukan gaya liberalis yang sedikit-sedikit voting," tegasnya.
Demikian juga halnya dengan Pilkada yang saat ini diributkan. "Dalam sistem UUD 1945 asli, tidak ada soal Pilkada di dalamnya. Presidenlah langsung memilih Gubernur. Presiden menunjuk langsung orang-orang yang punya kemampuan memimpin daerahnya. Contohnya, ketika Soekarno menunjuk Ali Sadikin memimpin DKI Jakarta. Jika presiden tidak menemukan figur yang cocok maka presiden bisa bertanya kepada DPRD," pungkasnya.(fas/jpnn)