Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Falah Dorong Pemerintah Bubarkan FPI ketimbang Terbitkan SKT Lagi

Sabtu, 30 November 2019 – 15:15 WIB
Gus Falah Dorong Pemerintah Bubarkan FPI ketimbang Terbitkan SKT Lagi - JPNN.COM
Nasyirul Falah Amru. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah bertindak tegas dalam menyikapi Front Pembela Islam (FPI). Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa dengan panggilan Gus Falah itu menegaskan, pemerintah tak usah ragu-ragu membubarkan orgamas pimpinan Habib Rizieq Syihab tersebut.

Falah menyampaikan hal itu guna merespons pernyataan Menko Polhukam Moh Mahfud MD tentang pemerintah belum bisa menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi FPI sebagai ormas. “Pemerintah harus tegas jika ingin membubarkan FPI, jangan plintat-plintut kebanyakan tarik ulur,” ujar Falah melalui layanan pesan, Sabtu (30/11).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu menambahkan, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal ormas. Menurut Falah, ormas di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.

Sementara anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI, kata Falah, justru menyuarakan ideologi khilafah. “Masa di dalam AD/ART ada klausul khilafah islamiah? Enggak bener ini,” kata Falah.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan rekomendasi tentang perpanjangan SKT bagi FPI. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah belum bisa menerbitkan SKT bagi FPI.

Menurut Mahfud, ada persoalan dalam AD/ART FPI yang membuat pemerintah tak mau menerbitkan SKT. “Ada permasalahan sehingga (SKT untuk FPI) tidak bisa dikeluarkan sekarang,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(ara/jpnn)

Video Pilihan :

Sekjen Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah bertindak tegas terhadap FPI.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close