Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Menteri: BUMDes Tak Boleh Mengganggu Unit Ekonomi Warga Desa

Sabtu, 05 Desember 2020 – 20:13 WIB
Gus Menteri: BUMDes Tak Boleh Mengganggu Unit Ekonomi Warga Desa - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan kuliah umum di Jombang, Sabtu (5/12). Foto: humas Kemendes PDTT.

RPP yang telah rampung 100 persen itu berisi penegasan-penegasan soal posisi BUMDes yang nantinya memiliki kesempatan membuat unit usaha berbadan hukum seperti PT.

"Dalam RPP itu, keabsahan berdirinya BUMDes cukup dipayungi oleh Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional, maka dalam RPP itu BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Pencantuman nama desa juga menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kemenkum HAM untuk didokumentasikan. Hal ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT.

Gus Menteri menegaskan bahwa satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes, sehingga bisa dipastikan jumlahnya tidak bakal melebihi jumlah desa sebanyak 74.953. Unit usaha bisa dbuat sebanyak mungkin dengan mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku.

"Makanya di RPP, kita tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes tetapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Jika telah diperbaiki semuanya makanya pembekuan dicabut," jelas mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

Namun demikian, kata Gus Menteri, satu desa dibolehkan mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa. Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah.(*/jpnn)

Satu desa dibolehkan mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) sesuai kesepakatan kades.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close