Guys, Hati-hati Buang Sampah Sembarangan di Daerah Ini
jpnn.com - BATAM - Jangan membuang sampah sembarangan di Pulau Batam, Kepulauan Riau, jika Anda tidak ingin diproses hukum. Jika masih membandel anda akan bernasib sama seperti sebelas warga Batam ini.
Mereka dihadapkan ke meja hijau untuk diadili setelah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Taufik didampingi PP Magdalena dan Kuasa Penuntut A. Halim dilakukan dengan memanggil satu persatu warga yang melanggar untuk disidang. Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kesebelas orang itu, di antaranya Yusniardi, Efendi, Khairul, Ahmad Soni, Gunawan, Robert, Emriyanto, Bambang Kurniawan, dan Erlis. Usai menimbang dan menerima keterangan saksi, kesebelas orang ini dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Perda Pengelolaan Sampah.
Ini adalah sidang Perda yang kedua tentang pengelolaan sampah. Sebelumnya sudah dua orang yang ditindak. Ketua Tim Yuridisi Halim mengatakan guna melengkapi berkas pihaknya menunjukan foto-foto terdakwa saat membuang sampah di Tempat Kejadian Pekara (TKP). ”Pengakuan terdakwa baru pertama kali membuang sampah sembarangan,” kata Halim seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Dari jumlah pelanggar tersebut, beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim. Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan. Seperti yang disampaikan Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang.(cr15/ray/jpnn)