Habib Rizieq Cabut Surat Kuasa, Kapitra Ampera Merasa Lega
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab mengaku sudah tidak lagi memakai jasa Kapitra Ampera sebagai kuasa hukumnya. Pendiri FPI yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu mengatakan, kuasa hukumnya adalah Sugito Atmo Prawiro.
Lantas, apa reaksi Kapitra? Praktisi hukum yang kini menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu mengaku lega.
“Saya bersyukur kuasa hukum saya dicabut agar tidak ada beban antara saya dan HRS,” kata dia, Sabtu (10/11).
Kapitra mengungkapkan, dirinya selama ini berada dalam situasi sulit saat harus membela Rizieq sekaligus menjadi caleg dari PDIP. Sebab, kedua pihak itu dalam posisi berbeda haluan.
"Saya menyambut hangat pencabutan surat kuasa itu, karena antara kami sudah berbeda jalan," imbuh dia.
Kapitra menjelaskan, Rizieq mencabut surat kuasa tentang penunjukannya sebagao pengacara pada Jumat (9/11) malam. “Pencabutan kuasa itu jalan terbaik,” tambahnya.
Pencabutan surat kuasa itu menyusul peristiwa pemeriksaan terhadap Rizieq oleh kepolisian Arab Saudi terkait pemasangan bendera hitam di tembok belakang rumahnya di Mekah. Sebelumnya Kapitra masih sempat berkomentar kepada sejumlah media soal pemeriksaan terhadap Rizieq di Arab Saudi.(cuy/jpnn)