Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, FPI Lakukan Perlawanan
jpnn.com, JAKARTA - Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab pada Selasa (15/12).
Gugatan ini teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Anggota tim hukum FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan poin utama yang mereka gugat dalam praperadilan adalah penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus-menerus diduga terjadi kepada masyarakat,” kata Aziz kepada JPNN.com.
Lanjut Aziz menerangkan, upaya gugatan praperadilan ini salah satu bentuk perlawanan yang elegan terhadap ketidakadilan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Ini juga salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib, dan imam besar kami HRS,” tambah Aziz.
Dia pun memohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat agar keadilan bisa ditegakkan dengan adanya gugatan praperadilan.
“Kami sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” pungkas Aziz.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!