Habib Rizieq Mengaku Dicekal, Mahfud MD: Mana Buktinya? Biar Kami Proses
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD, meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau perwakilannya, melayangkan laporan ke pemerintah atas persoalan sulit pulang ke Indonesia.
Bahkan, kata dia, Rizieq atau perwakilannya bisa membawa bukti andai terdapat upaya pemerintah yang diam-diam menerbitkan surat pencekalan atas nama pria Petamburan itu untuk pulang ke Indonesia.
"Habib Rizieq tidak pernah melapor tentang masalah ini. Kami mendengarnya dari Youtube, dari media sosial. Kalau tidak melapor bagaimana kami mau bertindak?" kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
Mahfud berjanji akan memproses bukti yang datang dari pihak Rizieq atas persoalan sulit pulang ke Indonesia. Nantinya, pihak Kemenko Polhukam, Kemenag, dan Mendagri yang memproses lebih lanjut.
"Kalau memang ada bukti sekecil apa pun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, ya, serahkan kepada Menag, Menko Polhukam, Mendagri nanti akan diproses. Bakal diklarifikasi kalau memang ada," ungkap dia.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tidak pernah menerbitkan surat pencekalan atas nama Rizieq. Mahfud sudah bertanya kepada Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas persoalan sulit pulangnya Rizieq ke tanah air.
Hasilnya, tidak terdapat kementerian yang diam-diam menerbitkan surat pencekalan atas nama Rizieq.
"Kami berdiskusi mengecek ke semua lini, jalur-jalur yang kami miliki, jalur Menag, Mendagri, Menko Polhukam, itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia," tegas dia. (mg10/jpnn)